Intisari Cerita & Artikel Indonesia Terbesar

Sarikata.com adalah website yang berisi kumpulan cerita seru,cerita indonesia,cerita motivasi,cerita renungan,kata mutiara,cerita lucu,artikel yang selanjutnya terlengkap di Indonesia

Wednesday May 23rd 2012

Menikah diluar Negeri

Assalamualaikum Wr Wb,

Kepada yang terhormat pak ustad dimana sekarang berada,,pertama tama saya minta maaf dulu sama pak ustad apabila ada yang salah dengan tulisanku ini, saya ada pertanyaan sama pak ustad soal pernikahan yang ada di LN wanita yang tidak di hadiri sama wali ini wanita karena dalam keadaan jauh dan tidak memungkin datang untuk merestui nya,,dan kurang tau juga orang tua nya setuju atau gak sama anaknya ini,,, ini yang membuat saya bingung,

1. Sah apa gak dengan perkawinan mereka karena tidak di hadiri sama ortu nya pun gak tau kalau anak nya menikah dengan orang yang mau menjaga anaknya ini,,saya mohon minta balasannya dengan secepat mungkin,,wabillahi tafuik wal hidayah wassalamualaikum Wr Wb,

Fatmah
Luar Negeri

Jawaban:

Assalamu alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu ala Rasulillah, wa bad.

Menikah dengan tidak dihadiri wali atau orangtua sebenarnya boleh boleh saja. Asalkan ada izin dari beliau dan ada semacam penyerahan hak perwalian kepada orang yang ditunjuk untuk menjadi wali pengganti.

Jadi bila ayah kandung sudah memberikan perwakilannya kepada orang lain, maka bila beliau berhalangan hadir dan digantikan dengan orang lain yang telah ditunjuknya, maka pernikahan itu syah secara hukum Islam.

Tapi manakala pernikahan itu terjadi begitu saja tanpa sepengetahuan ayah kandung si gadis, sudah disepakati oleh jumhur ulama bahwa pernikahan itu batil, batil dan batil. Sebab sebagaimana Rasulullah SAW menyebutkan bahwa pernikahan tanpa wali maka pernikahan itu batil, tidak syah dan tidak pernah terjadi ikatan suami istri.

Bila pasangan itu nekad untuk tinggal serumah sebagaimana suami istri, maka pasangan itu adalah pasangan zina. Tidak halal apa yang mereka lakukan sampai mereka menikah dengan benar dengan wali yang syah, yaitu dengan wali ayah kandung si gadis atau orang yang ditunjuk sebagai wakilnya.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajmain, Wallahu Alam Bish shawab,

Wassalamu Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

========================================
Pengirim : joni bolong
========================================

Bookmark and Share

Related posts:

  1. Keputusan Menikah
  2. Menikah Tidaklah Mudah
  3. Menikah atau Melajang ?
  4. Fatwa MUI Soal Haram Menikah
  5. Perempuan ingin Menikah ?
  6. Menikah Dengan Janda
  7. Menikah
  8. DSBT : Negeri Diatas Angin
  9. Beginilah hidup di negeri Hantu
  10. Kugadaikan Negeri Ini Padamu
Previous Topic:
Next Topic:

Leave a Comment

*

Himbauan dari Sarikata.com

Tolong bantu Sarikata.com untuk tetap eksis hingga masa mendatang dengan mengklik iklan / banner yang ada di website ini. Terima kasih.

Sarikata.com adalah website yang berisi kumpulan cerita indonesia, cerita motivasi, cerita seru, cerita renungan, kata mutiara, cerita lucu, cerita pendek, cerita puisi, cerita dongeng, cerita astrology, cerita fabel, cerita humor, cerita iptek, cerita kasih / cinta, info kesehatan, cerita misteri, artikel renungan, artikel motivasi, artikel iptek, artikel kesehatan, artikel ilmu pengetahuan, artikel misteri yang terlengkap dan terbesar di Indonesia.

Kumpulan cerita seru,cerita indonesia,cerita motivasi,cerita renungan,kata mutiara,cerita lucu,artikel yang selanjutnya terlengkap di Indonesia